Rabu, 13 Desember 2017

faraid dan mawaris

Mengapa hukum waris Islam merupakan segi hukum yang sangat penting, sehingga digolongkan fardhu kifayah. Dalam kaitan ini Rasulullah saw. bersabda : تَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَيُنْسى وَهُوَ اَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِى Artinya : “Pelajarilah faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua ilmu dan ia akan dilupakan dan dialah yang pertama akan dicabut dari umatku.” (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni) Peringatan Rasulullah saw. ini betul-betul nyata sekarang. Banyak ulama yang mengerti berbagai ilmu, tetapi dalam ilmu faraid (ilmu mawaris) makin lama makin dilupakan orang. Ilmu faraidh merupakan setengah dari ilmu yg primer (penting) utk dipelajari. Menggali Ilmu ilmu Faraidh mengandung beberapa ratus kebajikan. Al-Futuhiy : “ Mencari Ilmu satu masalah dalam ilmu faraidh memiliki beberapa ratus kebajikan, sedangkan selainnya cuma sepuluh Kebajikan…” Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara segera (tak lewat Nabi dan Rasul) memaparkan ilmu Faraidh dengan cara rinci pada umat manusia (dalam Al-Qur`an). Ini seperti tertulis dalam salah satu sabda Rasulullah ﷺ : “Sesungguhnya Allah Subhanhu wa Ta’ala tak mewakilkan pembagian harta waris kalian terhadap satu orang Nabi atau Rasul-Nya ataupun raja yg luhur, tapi Allah menguasakan penjelasannya dan membaginya bersama Sejelas-jelasnya” Allah Subhanhu wa Ta’ala pun memaparkan ilmu Faraidh sedemikian rinci, komplit bersama rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, & sekurang-kurangnya ada 9 ayat yg menuturkan masalah faraidh dengan cara panjang lebar & rinci dalam Al-Qur`an. Ilmu Faraidh ialah ilmu yg mula-mula kali dicabut sebelum Kiamat tiba. Penyebab munculnya dunia yg dipenuhi fitnah Sabda Rasulullah ﷺ : “Pelajarilah ilmu faraidh pula ajarkanlah pada beberapa orang, lantaran saya ialah orang yg dapat direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat & fitnah dapat terlihat, maka dua orang yg bertengkar menyangkut pembagian warisan, mereka berdua tak menemukan seorangpun yg dapat melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim) Nabi ﷺ bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid, sebab dia termasuk bagian dari agamamu & setengah dari ilmu. Ilmu ini yakni yg mula-mula kali dapat dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, & Baihaqi). 1. Tujuan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris) Tujuan ilmu faraid (ilmu mawaris) ialah untuk menyelamatkan harta benda si mati agar terhindar dari pengambilan harta orang-orang yang berhak menerimanya dan agar jangan ada orang-orang yang makan harta hak milik orang lain, dan hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal. Inilah yang dimaksud Allah swt. dalam firman-Nya : وَلا تَأكُلوْا امْوَالكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِل Artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah [2] : 188) 2. Kedudukan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris) Orang-orang yang mempunyai ilmu faraid (ilmu mawaris) hampir sudah tidak ada, dan pembagian waris yang diatur menurut syari’at Islam sudah tidak banyak dilaksanakan oleh umat Islam sendiri. Kalau ada orang yang mati meninggalkan harta pusaka, tidak segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya, sehingga akhirnya harta pusaka itu habis tidak terbagi. Rasulullah saw. sudah mensinyalir keadaan yang demikian, sehingga beliau sangat menekankan kita kaum muslimin untuk mempelajari ilmu faraid (ilmu mawaris), karena ilmu ini lama-lama akan lenyap, yakni orang-orang menjadi malas untuk melaksanakan pembagian pusaka menurut semestinya, yang diatur hukum Islam. Rasulullah saw. bersabda : تعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ فَاِنِّى امْرُؤٌمَقبُوْضٌ وَاِنَّ الْعِلْمَ سَيُقبَضُ وَتَظْهَرُالْفِتَنُ حَتّى يَخْتَلِفَ اِثنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلايَجِدَانِ مَنْ يَّقضِيْ بَيْنَهُمَا ( رواه الحاكم ) Artinya : “Pelajarilah faraid (pembagian harta warisan) dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku adalah seorang manusia yang bakal dicabut nyawa. Dan sesunguhnya ilmu itu pun akan ikut tercabut pula. Juga akan hadir fitnah-fitnah sehingga terjadilah perselisihan antara dua orang karena hal warisan. Kemudian mereka berdua itu tidak mendapatkan orang yang akan memberi keputusan (terhadap masalah yang diperselisihkan itu) di antara mereka berdua berdua.” (Riwayat Al-Hakim). 3. Rukun Dan Syarat Waris Adapun rukun dan syarat yang harus ada dalam ilmu mawaris ada 3 hal utama yaitu: 1. Al-Muwaris (pewaris) Orang yang memiliki harta warisan yang telah meninggal dunia dan mewariskannya kepada ahli warisnya. Syaratnya adalah al-muwaris benar-benar telah dinyatakan meninggal baik secara hukum maupun medis. 2. Al-Waris (Ahli Waris) Al waris atau ahli waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan nasab atau kekerabatan yang merupakan hubungan darah, hubungan akibat perkawinan, atau akibat memerdekakan budak atau hamba sahayanya. Syarat, ahli waris adalah ia dalam keadaan hidup pada saat al-muwaris Atau orang yang memiliki harta waris meninggal dunia. Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih berada dalam kandungan meskipun ia masih menyerupai janin dan ia terkait nasab dengan al mawaris. Baik pria dan wanita memiliki hak untuk memperoleh harta warisan. 3. Tirkah Tirkah adalah harta atau hak yang berpindah dari al muwaris atau pewaris kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat dikatakan tirkah apabila harta peninggalan almuwaris yang telah dikurangi biaya perawatan, pengurusan jenazah, hutang dan wasiat yang sesuai syariat agama islam untuk selanjutnya diberikan kepada ahli waris (baca keutamaan bersedekah). Dari pengertian tersebut maka dapat diketahui perbedaan harta peninggalan dengan harta warisan. Harta peninggalan adalah semua materi yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia secara keseluruhan sedangkan harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan yang sesuai syara berhak diberikan kepada ahli waris setelah dikurangi hak orang lain di dalamnya. Sebab-Sebab Memperoleh Warisan Adapun hal hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan disebutkan dalam tiga perkara berikut ini 1. Adanya hubungan kekerabatan atau hubungan nasab Kekerabatan artinya hubungan nasab antara orang yang Memberi warisan atau almuwaris dengan orang yang diwarisi dan hal ini disebabkan oleh kelahiran atau hubungan darah. Kekerabatan atau hubungan darah adalah sebab yang paling utama dalam menerima warisan karena hubungan darah tidak dapat dihilangkan. Allah swt berfirman dalam Qur’an Surat Al Anfal “Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 75) 2. Adanya hubungan pernikahan Hubungan pernikahan dalam hal ini adalah sebab mendapatkan warisan dan hal ini terjadi setelah akad nikah yang sah dilakukan dan terjadi hubungan antara suami istri meskipun belum terjadi persetubuhan (baca nikah siri). Adapun suami istri yang melakukan pernikahan tidak sah tidak menyebabkan adanya hak waris. Istri yang telah mendapatkan talak tidak berhak menerima warisan dari mantan suaminya. 3. Karena wala’ Wala’ adalah sebab memperoleh warisan akibat jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba dikemudian hari budak atau hamba sahaya tersebut menjadi kaya. Jika bekas hamba atau budak tersebut yang dimerdekakan meninggal dunia, maka orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan. Ilmu mawaris penting dipelajari bagi umat islam agar harta warisan dapat diberikan sesuai ketentuan kepada yang berhak dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

politik islam pada masa lampau.

Islam dikenal dengan sejarah kerajaan islam yang amat ditakuti negara lain. Dengan kebesaran dan kekuasaan islam yan luas menjadi ancama bag...